Ekbis

Cara Cek Penerima Bansos PKH Januari 2025 dengan NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id

×

Cara Cek Penerima Bansos PKH Januari 2025 dengan NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Sebarkan artikel ini
KTP, PKH
Ilustrasi KTP. (Stori Hits/Dok. ANTARA)

STORI HITS – Masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek apakah mereka termasuk penerima Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Januari 2025.

Proses ini dapat dilakukan secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.

Apa Itu PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program ini bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan.

Meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti kesehatan ibu dan anak, pendidikan, serta kesejahteraan lansia dan penyandang disabilitas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH diberikan kepada keluarga miskin atau rentan yang memiliki anggota keluarga seperti:

  • Ibu hamil atau menyusui.
  • Anak usia sekolah (5-21 tahun).
  • Lansia atau anggota keluarga dengan disabilitas berat.
Baca Juga:  NTT BERCAHAYA, 1,1 Juta Pelanggan Nikmati Diskon 50 Persen Tarif Listrik

Syarat Penerima PKH

Untuk dapat menerima bantuan PKH, beberapa syarat yang harus dipenuhi meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin atau rentan.
  • Memiliki anggota keluarga sesuai kriteria penerima PKH.

Bantuan ini diberikan dengan syarat KPM harus memenuhi kewajiban tertentu, seperti memastikan anak-anak tetap bersekolah, mendapat imunisasi, dan ibu hamil menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin.

Baca Juga:  Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP, Siapkan NIK dan KTP

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH Januari 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi laman resmi: Buka https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau laptop Anda.

2. Masukkan data wilayah: Isi nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai tempat tinggal.

3. Masukkan nama sesuai KTP: Ketik nama Anda seperti yang tercantum pada KTP.

Link Aktif dalam Kotak
Simak update artikel pilihan lainnya dari Storihits.com di saluran WhatsApp Channel