STORI HITS – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumba Barat Daya (SBD) melakukan pengecekan terhadap isi bersih minyak goreng di sejumlah penjual.
Pengecekan ini dilakukan di Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 11 Maret 2025 pukul 10.00 Wita.
Pengecekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres SBD, AKP I Ketut Rai Artika, bersama personel Unit Tipidter.
Tim melakukan uji petik terhadap isi bersih minyak goreng kemasan plastik dan botol menggunakan wadah pengukuran yang memenuhi standar Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa minyak goreng yang dijual di Toko Matadou sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan.
“Kami memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Rai Artika.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengecekan ini akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan masyarakat mendapatkan produk yang berkualitas.
“Kami tidak ingin ada kecurangan dalam takaran maupun kualitas minyak goreng yang dapat merugikan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri mengungkap adanya pelanggaran oleh tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang tidak memenuhi standar isi bersih kemasan.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut ketiga produsen tersebut mengurangi isi minyak goreng dalam kemasan 1 liter, di mana hasil pengecekan menunjukkan hanya berisi 700-900 mililiter.