Ekbis

Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Ini Gaji Terbaru Kepala Desa Seluruh Indonesia

×

Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Ini Gaji Terbaru Kepala Desa Seluruh Indonesia

Sebarkan artikel ini
Kades
Ilustrasi Kepala Desa (Kades). (Stori Hits/Yanto Tena)

STORI HITS – Mulai 1 Januari 2025, perhatian masyarakat terhadap kepala desa (kades) se-Indonesia semakin meningkat.

Hal ini tak terlepas dari pengumuman terkait besaran gaji terbaru kepala desa yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, regulasi ini mengatur detail gaji pokok, tunjangan, dan jaminan sosial bagi kepala desa.

Keputusan ini membawa angin segar bagi para kades yang berperan penting dalam pembangunan desa di seluruh pelosok Indonesia.

Baca Juga:  Pemerintah Stop 3 Jenis Bansos, Hadirkan Program Baru di 2025

Gaji Kepala Desa: Lebih Kompetitif di Tahun 2025

Menurut Pasal 81 Ayat 2(a) PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji pokok kepala desa ditetapkan sebesar Rp2.426.640, atau setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Ini menegaskan bahwa kepala desa kini mendapatkan penghasilan tetap yang layak, mengingat peran dan tanggung jawabnya yang cukup besar.

Baca Juga:  Google Indonesia Soal Nilai Tukar Dolar AS terhadap Rupiah di Google Search

 

Adapun sumber pendanaan untuk gaji ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang dialokasikan melalui dana desa.

Tunjangan: 30 persen dari Anggaran Belanja Desa

Selain gaji pokok, kepala desa juga menerima berbagai tunjangan yang ditentukan berdasarkan kapasitas pengelolaan dana desa.

Link Aktif dalam Kotak
Simak update artikel pilihan lainnya dari Storihits.com di saluran WhatsApp Channel