STORI HITS – Mulai 1 Januari 2025, perhatian masyarakat terhadap kepala desa (kades) se-Indonesia semakin meningkat.
Hal ini tak terlepas dari pengumuman terkait besaran gaji terbaru kepala desa yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, regulasi ini mengatur detail gaji pokok, tunjangan, dan jaminan sosial bagi kepala desa.
Keputusan ini membawa angin segar bagi para kades yang berperan penting dalam pembangunan desa di seluruh pelosok Indonesia.
Gaji Kepala Desa: Lebih Kompetitif di Tahun 2025
Menurut Pasal 81 Ayat 2(a) PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji pokok kepala desa ditetapkan sebesar Rp2.426.640, atau setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Ini menegaskan bahwa kepala desa kini mendapatkan penghasilan tetap yang layak, mengingat peran dan tanggung jawabnya yang cukup besar.
Adapun sumber pendanaan untuk gaji ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang dialokasikan melalui dana desa.
Tunjangan: 30 persen dari Anggaran Belanja Desa
Selain gaji pokok, kepala desa juga menerima berbagai tunjangan yang ditentukan berdasarkan kapasitas pengelolaan dana desa.