STORI HITS – Seorang pria inisial RF (34) menggerebek istrinya saat sedang berduaan dengan pria lain di sebuah kamar.
Istri yang juga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) itu inisial RP (34). Ia terciduk suaminya sendiri saat tengah asyik berduaan dengan rekan kerjanya.
Aksi penggerebekan ini terjadi belum lama ini di sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kala itu, kedua pasangan selingkihan itu berada di dalam kamar rumah dalam kondisi sudah tidak memakai busana.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengatakan, RP berselingkuh dengan pria lain berinisial IM (40).
Pria selingkuhan oknum PNS itu ternyata teman sekantornya yang merupakan seorang pegawai honorer Bagian Administrasi Pembangunan.
Kini, nasib sang pegawai honorer tersebut berakhir pemecatan. Ia tidak lagi bekerja sebagai tenaga administrasi umum di kantor itu.
“Perjanjian kerja sudah diputuskan, IM sudah diberhentikan pekan lalu,” kata Teguh Gunarko kepada Wartawan pada, Selasa, 6 Agustus 2024.
Perbuatan pria asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, itu jelas Teguh, dinilai melanggar kedinasan, apalagi kasus perselingkuhan.
Sementara RP, dijatuhi sanksi etik oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, usai sidang etik pertama.
Pasanya, RP dianggap melanggar Pasal 8 huruf h Perbup Nomor 68 Tahun 2019.