STORI HITS – Satreskrim Polres Sumba Barat, NTT, berhasil menyelesaikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kristopel Kato Nanga sebagai pelapor dan Erlince Ngakara Billi sebagai terlapor melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Proses penyelesaian ini berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 15.00 Wita, di Ruang Subnit III Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat.
Kasus ini bermula dari laporan Kristopel pada 14 Desember 2024, yang menyebutkan adanya penipuan dan penggelapan terkait operasional BRI Link yang dikelola di wilayah Laboya Barat.
Perkara ini sempat menjadi perhatian masyarakat setempat hingga memicu langkah cepat dari pihak kepolisian.
Dengan pendekatan RJ, kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan, tanpa melanjutkan proses hukum ke pengadilan.
Melalui fasilitasi Satreskrim Polres Sumba Barat, pelapor dan terlapor menjalani proses diskusi damai, hingga mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
RJ adalah metode penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan, serta memperhatikan kepentingan semua pihak.