Hukrim

Polres Sumba Barat Terapkan RJ, Kasus Penipuan BRI Link di Laboya Barat Selesai Damai

×

Polres Sumba Barat Terapkan RJ, Kasus Penipuan BRI Link di Laboya Barat Selesai Damai

Sebarkan artikel ini
Sumba Barat
Polres Sumba Barat Terapkan RJ, Kasus Penipuan BRI Link di Laboya Barat Selesai Damai. (Stori Hits/Dok. Humas Polres Sumba Barat)

STORI HITS – Satreskrim Polres Sumba Barat, NTT, berhasil menyelesaikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kristopel Kato Nanga sebagai pelapor dan Erlince Ngakara Billi sebagai terlapor melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Proses penyelesaian ini berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 15.00 Wita, di Ruang Subnit III Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat.

Baca Juga:  Terkuak! Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Jasad Wanita Asal Lembata di Sumba

Kasus ini bermula dari laporan Kristopel pada 14 Desember 2024, yang menyebutkan adanya penipuan dan penggelapan terkait operasional BRI Link yang dikelola di wilayah Laboya Barat.

Perkara ini sempat menjadi perhatian masyarakat setempat hingga memicu langkah cepat dari pihak kepolisian.

Dengan pendekatan RJ, kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan, tanpa melanjutkan proses hukum ke pengadilan.

Baca Juga:  Viral Isu Penculikan Anak di Sumba Barat Ternyata Salah Paham, Ini Fakta Sebenarnya!

Melalui fasilitasi Satreskrim Polres Sumba Barat, pelapor dan terlapor menjalani proses diskusi damai, hingga mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

RJ adalah metode penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan, serta memperhatikan kepentingan semua pihak.

Link Aktif dalam Kotak
Simak update artikel pilihan lainnya dari Storihits.com di saluran WhatsApp Channel