STORI HITS – Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kali ini, Efson Ate, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Mondomia, Desa Mareda Kalada, Wewewa Timur, melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah miliknya yang diduga dilakukan oleh tiga oknum warga, yakni Arnol Ana Meza alias Bapa Varel, Arnold Seingo, dan Umbu Dake alias Bapa Iren.
Berdasarkan laporan resmi bernomor LP/B/48/XII/2024/SPKT/POLSEK WEWEWA TIMUR, Efson Ate mengungkapkan bahwa tanah yang diserobot adalah milik keluarganya dengan sertifikat hak milik Nomor Induk Bidang (NIB) 24.12.04.02.00025, atas nama Sairo Nani.
Sertifikat tersebut diterbitkan pada 10 November 2003 dan menjadi bukti legalitas kepemilikan tanah tersebut.
Kejadian berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 Wita di lokasi tanah di Desa Mareda Kalada, Kecamatan Wewewa Timur.
Berdasarkan uraian kejadian, para terlapor bersama sekitar 50 orang lainnya mendatangi tanah tersebut.
Mereka memasang pagar kayu dan berteriak mencaci maki Efson Ate beserta keluarganya.