STORI HITS – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran di sejumlah kementerian hingga pemerintah daerah turut berdampak pada sektor pendidikan.
Pemotongan ini terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebesar Rp14,3 triliun dari total anggaran Rp56,6 triliun.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga mengalami pengurangan Rp8 triliun, menyisakan Rp25,5 triliun untuk dikelola sepanjang tahun.
Menanggapi kebijakan ini, Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. R. Agus Sartono, MBA, menilai pemangkasan anggaran pendidikan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengabaikan kesejahteraan tenaga pengajar.
“Kalau infrastruktur bisa ditunda satu atau dua tahun, tetapi hak guru dan dosen tidak mungkin ditunda. Termasuk rekrutmen tenaga pendidik yang pensiun, jika ini dibiarkan akan terjadi gap,” ujar Agus, dikutip Storihits.com dari laman resmi UGM, Sabtu, 1 Maret 2025.
Agus menekankan bahwa kesejahteraan tenaga pendidik memiliki dampak besar terhadap keberlangsungan sistem pendidikan.
Jika tidak terpenuhi, dikhawatirkan akan muncul sinyal negatif bagi lulusan terbaik yang ingin berkarier sebagai pengajar.
“Tanpa pendidikan, tidak akan ada peradaban. Negara maju berkomitmen kuat untuk berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia,” tambahnya.
Pemangkasan Beasiswa dan Potensi Kenaikan UKT
Agus juga menyoroti dampak pemotongan anggaran terhadap program beasiswa, seperti KIP Kuliah (KIP-K), beasiswa Daerah 3T, serta beasiswa ADik dan ADEM.
Ia menilai beasiswa tersebut berperan penting dalam membuka akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
“Jika anggaran beasiswa dipangkas, tentu akan semakin mempersulit masyarakat miskin untuk mengakses pendidikan tinggi,” ujarnya.
Di sisi lain, meskipun pemerintah telah menegaskan tidak akan menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Agus menilai pemangkasan anggaran berpotensi memaksa perguruan tinggi negeri (PTN) untuk mencari sumber pendanaan lain, termasuk melalui kenaikan UKT.