STORI HITS – Terobosan besar dalam dunia kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera berlaku pada tahun 2025.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan kebijakan terbaru yang menjadi sorotan banyak pihak.
Dalam upaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, BKN memutuskan untuk memotong jumlah jam kerja ASN dengan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan baru ini akan mengubah jadwal kerja ASN menjadi lebih fleksibel dengan skema 2 hari WFA dan 3 hari Work From Office (WFO).
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran pemerintah sekaligus memberi kebebasan lebih bagi pegawai dalam melaksanakan tugasnya, sambil tetap menjaga kualitas pelayanan publik yang prima.
Zudan Arif, Kepala BKN, menekankan bahwa meskipun ada perubahan dalam cara kerja, kualitas layanan publik tetap menjadi prioritas utama.
“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN harus tetap mengutamakan kualitas layanan. Mereka wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kewajiban kerja dan ketentuan jam kerja yang berlaku,” jelas Zudan Arif.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pelayanan langsung atau yang memiliki kewajiban operasional tinggi.
ASN yang terlibat langsung dengan masyarakat tetap harus melaksanakan kewajiban kerja di kantor sesuai aturan yang ada.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur jam kerja ASN.