Karier

Jaminan Pensiun untuk Honorer yang Diangkat PPPK Resmi Disahkan: Masa Depan Lebih Terjamin!

×

Jaminan Pensiun untuk Honorer yang Diangkat PPPK Resmi Disahkan: Masa Depan Lebih Terjamin!

Sebarkan artikel ini
PPPK  Guru Indonesia. (Stori Hits/kasn.go.id)
PPPK  Guru Indonesia. (Stori Hits/kasn.go.id)

STORI HITS – Kabar bahagia datang bagi para honorer di seluruh Indonesia!

Bagi tenaga honorer yang akan segera diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada berita baik yang sudah lama dinantikan: jaminan pensiun kini resmi diberikan!

Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian akan masa depan setelah pensiun.

Kini, pemerintah telah memastikan bahwa PPPK berhak mendapatkan jaminan pensiun, sebagaimana yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Baca Juga:  Mahasiswa SBD Berhak dapat Bansos Rp4 Juta, Cek Syaratnya!

Namun, bagaimana skema jaminan pensiun yang akan diterapkan untuk PPPK?

Apakah akan sama dengan PNS atau ada perbedaan? Mari kita bahas lebih dalam!

Jaminan Sosial dalam UU ASN Terbaru

Pemerintah telah memperbarui regulasi terkait ASN dengan menerbitkan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam undang-undang ini, ada ketentuan mengenai penghargaan dan pengakuan bagi seluruh ASN, baik dalam bentuk materi maupun non-materi.

Baca Juga:  Ribuan CASN Gagal Diangkat Tepat Waktu, Ombudsman Desak Pemerintah Bertindak!

Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah jaminan sosial, yang mencakup lima aspek yaitu:

1. Jaminan Kesehatan
2. Jaminan Kematian
3. Jaminan Kecelakaan Kerja
4. Jaminan Hari Tua
5. Jaminan Pensiun

Dari kelima jenis jaminan tersebut, jaminan pensiun menjadi poin yang paling ditunggu-tunggu oleh PPPK.

Link Aktif dalam Kotak
Simak update artikel pilihan lainnya dari Storihits.com di saluran WhatsApp Channel