STORI HITS – Kabar bahagia datang bagi para honorer di seluruh Indonesia!
Bagi tenaga honorer yang akan segera diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada berita baik yang sudah lama dinantikan: jaminan pensiun kini resmi diberikan!
Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian akan masa depan setelah pensiun.
Kini, pemerintah telah memastikan bahwa PPPK berhak mendapatkan jaminan pensiun, sebagaimana yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Namun, bagaimana skema jaminan pensiun yang akan diterapkan untuk PPPK?
Apakah akan sama dengan PNS atau ada perbedaan? Mari kita bahas lebih dalam!
Jaminan Sosial dalam UU ASN Terbaru
Pemerintah telah memperbarui regulasi terkait ASN dengan menerbitkan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam undang-undang ini, ada ketentuan mengenai penghargaan dan pengakuan bagi seluruh ASN, baik dalam bentuk materi maupun non-materi.
Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah jaminan sosial, yang mencakup lima aspek yaitu:
1. Jaminan Kesehatan
2. Jaminan Kematian
3. Jaminan Kecelakaan Kerja
4. Jaminan Hari Tua
5. Jaminan Pensiun
Dari kelima jenis jaminan tersebut, jaminan pensiun menjadi poin yang paling ditunggu-tunggu oleh PPPK.