STORI HITS – Pada tahun 2025, pemerintah akan memberikan kesempatan besar bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui seleksi tahap kedua.
Pengangkatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 yang bertujuan untuk menata tenaga honorer di Indonesia.
Pemerintah, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penataan tenaga honorer ini akan memastikan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meraih status yang lebih stabil serta peningkatan kesejahteraan.
Dua Syarat Utama untuk Diangkat Menjadi PPPK
Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2025.
Pertama, tenaga honorer harus lolos dengan peringkat terbaik dalam seleksi kompetensi PPPK.
Seleksi ini akan menguji kemampuan dan keterampilan para honorer, sehingga hanya yang paling berkualitas yang akan dipilih untuk mengisi posisi sebagai PPPK.
Kedua, tenaga honorer juga harus memenuhi ketersediaan lowongan PPPK di instansi yang bersangkutan.
Artinya, meskipun seorang honorer berhasil lolos seleksi kompetensi, jika tidak ada lowongan yang tersedia untuk posisi tersebut, mereka tetap tidak dapat diangkat menjadi PPPK.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini mengutamakan efisiensi, transparansi, dan keseimbangan antara kebutuhan instansi dengan potensi yang dimiliki oleh tenaga honorer.
Bagi yang Tidak Memenuhi Syarat
Bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi namun tidak memenuhi dua syarat tersebut, ada opsi lain, yaitu menjadi PPPK paruh waktu.
Meskipun status mereka tidak sepenuhnya setara dengan PPPK penuh, mereka tetap memiliki kesempatan untuk bekerja dalam kapasitas yang lebih fleksibel.