STORI HITS – Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia! Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang akan mulai berlaku pada Februari 2025.
Kebijakan ini, yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, tidak hanya sekadar kenaikan angka, tetapi juga membawa semangat baru bagi PNS untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme.
Namun, jangan senang dulu! Kenaikan gaji ini bukan “jatah otomatis” yang langsung diterima oleh semua PNS.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan dokumen yang perlu dilengkapi untuk memastikan hak ini diterima.
Jalur Kenaikan: Pilih yang Mana?
Kenaikan gaji ini berkaitan erat dengan Kenaikan Pangkat (KP), yang terbagi menjadi dua jalur utama, yakni KP Reguler dan KP Pilihan. Kedua jalur ini memiliki mekanisme dan persyaratan unik.
KP Reguler: Naik Pangkat dengan Ritme Teratur
Syarat Utama:
- Sudah empat tahun dalam pangkat terakhir.
- Penilaian kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir (2023 dan 2024).
Dokumen yang Harus Disiapkan:
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir.
- Fotocopy ijazah terakhir beserta transkrip nilai.
- Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) untuk golongan tertentu.
- SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 2023–2024 dengan predikat minimal “Baik”.
- SK Jabatan Pelaksana.
KP Pilihan: Jalan untuk yang Ambisius
KP Pilihan adalah jalur untuk Anda yang berada di jabatan struktural atau fungsional tertentu.
Jalur ini memberikan ruang lebih besar bagi PNS yang memiliki tanggung jawab dan kompetensi lebih tinggi.
Syarat Utama:
Menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir.
- Fotocopy ijazah terakhir dan transkrip nilai.
- Fotocopy SK Jabatan Struktural atau Fungsional.
- Surat pernyataan pelantikan dan surat pernyataan menduduki jabatan.
- Fotocopy STLUD atau Sertifikat Diklat Kepemimpinan (untuk golongan tertentu).
- SKP 2023–2024 dengan predikat minimal “Baik”.
Insentif untuk Guru dan Pensiunan: Berkah Tambahan