STORI HITS – Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyayangkan kebijakan penahanan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sembilan Sekolah Dasar (SD) Swasta binaan Yayasan Tunas Timur (Yatutim) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
BMPS NTT menilai, kebijakan tersebut berpotensi menghambat proses belajar mengajar dan berdampak langsung pada para murid serta guru.
Ketua BMPS NTT, Winston Neil Rondo, dalam keterangan pers di Kupang, Senin, 10 Maret 2025, mengatakan bahwa keputusan menahan dana BOS untuk sekolah-sekolah tersebut tidak tepat.
Menurutnya, proses hukum yang masih berjalan seharusnya tidak mengorbankan pendidikan anak-anak dan kesejahteraan guru.
“Bayangkan, sebuah kasus yang proses dan kekuatan hukumnya belum jelas, tetapi dana BOS-nya ditahan sehingga penyelenggaraan sekolah sangat terhambat,” kata Winston.
Ia menegaskan, pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten SBD, seharusnya dapat membedakan antara proses hukum yang sedang berjalan dengan hak sekolah-sekolah swasta dalam mendapatkan dana operasional.
“Saya pikir, kita harus pisahkan antara penyelenggaraan pendidikan atau kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah swasta kita dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan hukum sekolah swasta atas sesuatu yang belum terjadi dan belum terbukti kebenarannya,” ujarnya.
Winston menegaskan bahwa BMPS NTT tidak bermaksud mencampuri urusan hukum terkait dugaan korupsi dana BOS di Yatutim.
Namun, ia meminta agar semua pihak menahan diri dan tidak menjadikan siswa serta guru sebagai korban kebijakan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami hanya minta agar semua pihak menahan diri dan jangan mengorbankan pendidikan anak-anak serta hak para guru di sembilan sekolah tersebut,” kata Winston.
Ia juga mengingatkan agar dinamika politik, baik Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak mengganggu penyelenggaraan pendidikan di daerah tersebut.