Karier

Surat Pengalaman Kerja Dicabut, Kelulusan 3 Peserta PPPK Dibatalkan

×

Surat Pengalaman Kerja Dicabut, Kelulusan 3 Peserta PPPK Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
pppk
Ilustrasi peserta PPP. (Stori Hits/Dok. Istimewa)

STORI HITS – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan membatalkan kelulusan tiga peserta calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Langkah ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait dokumen administrasi yang diajukan oleh peserta tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa pencabutan ini dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan bekerja terus-menerus yang sebelumnya diserahkan oleh ketiga peserta.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Honorer Bisa Jadi PPPK 2025 Asal Penuhi Dua Syarat Penting Ini

“Setelah diteliti lebih lanjut, ketiga peserta ini tidak sedang aktif bekerja sesuai dengan syarat pendaftaran PPPK 2024,” ujarnya pada Jumat, 5 Januari 2025.

Keputusan ini berimbas pada perubahan status kelulusan ketiga peserta dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

Pembatalan ini merupakan bagian dari formasi tenaga kesehatan dan teknis, sementara formasi guru masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Baca Juga:  ASN dan PNS: Mirip Tapi Berbeda, Ini Penjelasannya

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lombok Tengah melaporkan bahwa dari 4.413 pendaftar PPPK tahap pertama, sebanyak 4.082 peserta dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Link Aktif dalam Kotak
Simak update artikel pilihan lainnya dari Storihits.com di saluran WhatsApp Channel