STORI HITS – Tahun 2025 menjadi tahun yang dinanti oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Kebijakan baru dari pemerintah membuka peluang bagi PPPK untuk naik status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Langkah ini dipandang sebagai titik balik yang akan membawa dampak besar bagi karir aparatur sipil negara (ASN).
PPPK dan PNS: Apa Bedanya?
ASN terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu:
1) Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai tetap yang diangkat oleh negara dengan status kerja hingga usia pensiun (58, 60, atau 65 tahun tergantung jabatan).
2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pegawai kontrak yang diangkat untuk jangka waktu tertentu, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dengan opsi perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja.
Meskipun keduanya bekerja untuk mendukung pemerintahan dan pelayanan publik, perbedaan mencolok terletak pada status kontrak.
Hak-hak yang diterima, seperti gaji, tunjangan, jaminan sosial, hingga fasilitas pengembangan karir, diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Namun, pada 2025, pemerintah memperkenalkan kebijakan yang memungkinkan PPPK untuk mengubah status mereka menjadi PNS dengan persyaratan tertentu.
Kebijakan Baru: PPPK Bisa Jadi PNS
Menurut Dirjen GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nunuk Suryani, integrasi PPPK menjadi PNS akan membuka jalur karir yang lebih luas bagi ASN.
Kebijakan ini dilandasi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan stabilitas tenaga kerja di sektor pemerintahan.
Berikut adalah skema dan syarat utama agar PPPK dapat naik status menjadi PNS:
1. Seleksi Ulang
PPPK yang ingin menjadi PNS diwajibkan mengikuti seleksi khusus.
Seleksi ini mencakup tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) untuk memastikan kelayakan dan profesionalisme calon PNS.
2. Kinerja dan Evaluasi
PPPK yang ingin mengajukan perubahan status harus memiliki rekam jejak kinerja yang baik selama masa kontrak.
Penilaian kinerja melibatkan indikator seperti pencapaian target kerja, disiplin, dan kontribusi terhadap instansi.
3. Pendidikan dan Pelatihan
PPPK yang ingin naik status diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan jabatan yang akan ditempati sebagai PNS.