Karier

UU ASN Resmi Disahkan, Perekrutan Honorer Baru Dihentikan Mulai 2025

×

UU ASN Resmi Disahkan, Perekrutan Honorer Baru Dihentikan Mulai 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPPK. (Stori Hits/Dok.Istimewa)

STORI HITS – Perubahan besar sedang menghampiri dunia birokrasi Indonesia.

Pada 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, menandai awal dari transformasi mendalam dalam tata kelola aparatur negara.

Salah satu poin paling monumental dalam undang-undang ini adalah larangan perekrutan tenaga honorer baru yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2025.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 membawa misi besar: menciptakan birokrasi yang lebih profesional, efisien, dan berbasis meritokrasi.

Pemerintah menegaskan bahwa pegawai honorer atau non-ASN tidak lagi dapat diangkat untuk mengisi jabatan ASN, sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 Ayat (1).

Baca Juga:  Segera Cek! Siswa SMA Sederajat Bisa dapat Dana PIP Rp1,8 Juta

Ini adalah langkah berani untuk menghapus praktik pengangkatan tenaga honorer baru yang selama ini dianggap memicu ketidakjelasan status dan beban anggaran.

Namun, langkah ini bukan tanpa tantangan. Pemerintah pusat telah memutuskan membatalkan rencana penghapusan total tenaga honorer yang sebelumnya direncanakan pada November 2023.

Sebaliknya, tenaga honorer yang ada akan ditata ulang, dengan fokus pada pengangkatan mereka menjadi ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:  Jaminan Pensiun untuk Honorer yang Diangkat PPPK Resmi Disahkan: Masa Depan Lebih Terjamin!

Desember 2024 menjadi tenggat waktu akhir bagi seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.

Setelah itu, perekrutan tenaga honorer baru akan sepenuhnya dihentikan.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memberikan peringatan tegas: pejabat yang melanggar larangan ini akan menghadapi sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah ini menuntut komitmen penuh dari seluruh pemangku kepentingan.

Link Aktif dalam Kotak
Simak update artikel pilihan lainnya dari Storihits.com di saluran WhatsApp Channel