STORI HITS – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumba Barat Daya (SBD) nomor urut 2 Fransiskus Marthin Adilalo-Yeremia Tanggu mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) SBD nomor 475 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten SBD tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024.
Pasangan calon nomor urut 1 Ratu Ngadu Bonnu Wulla-Dominikus Alphawan Rangga Kaka (pihak terkait) didalilkan diuntungkan karena memiliki hubungan kekeluargaan dengan bupati-bupati SBD periode sebelumnya.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa, 14 Januari 2025.
Dalam pokok permohonannya, calon bupati nomor urut 1 Ratu Ngadu Bonnu Wulla diketahui merupakan istri dari Bupati SBD periode 2013-2018.
Sedangkan calon wakil bupati nomor urut 1 merupakan anak dari Bupati SBD periode 2008–2013 dan 2019–2024.
“Ada upaya terstruktur, sistematis, dan masif, dan latar belakangnya tidak lepas dari calon nomor urut 1, yaitu Ibu Ratu merupakan istri dari mantan bupati,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Ramelan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025 seperti dilansir dari MKRI.
“Hal ini tidak bisa dikaitkan walaupun pasangan tersebut bukan petahana, tapi menurut kami tidak bisa dipisahkan kaitan bahwa masih punya pengaruh yang sangat kuat,” sambungnya.
Hubungan kekeluargaan tersebut diduga masih sangat berpengaruh untuk menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten SBD untuk mendukung pasangan calon nomor urut 1.
Hal ini terbukti dengan adanya grup pesan ASN di pemerintah daerah yang ditujukan untuk memberikan donasi kepada Ratu Ngadu Bonnu Wulla-Dominikus Alphawan Rangga Kaka.