STORI HITS – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) resmi meluncurkan desain baru pita cukai untuk tahun 2025.
Desain terbaru ini mengusung tema “Pesona Bunga Nusantara” yang menampilkan keindahan flora khas Indonesia.
Beberapa bunga yang digunakan dalam desain pita cukai tahun ini antara lain bunga jepun bali, bunga jeumpa, anggrek bulan, anggrek hitam, dan cempaka hutan kasar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan bahwa tema tersebut dipilih sebagai simbol kebanggaan sekaligus komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Menurutnya, perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun untuk meningkatkan keamanan serta mencegah peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah pemalsuan pita cukai dan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai,” ujarnya.
Sebagai dokumen sekuriti, pita cukai berfungsi sebagai tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada produk BKC, seperti hasil tembakau (HT), rokok elektrik (REL), hasil tembakau lainnya (HPTL), serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Pita cukai juga dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan, seperti kertas sekuriti, hologram, dan cetakan khusus.
Selain itu, pita cukai digunakan sebagai alat bantu pengawasan serta bagian dari kebijakan tarif yang bertujuan mengendalikan kuantitas peredaran BKC di pasaran.
Pada tahun 2025, pita cukai untuk produk MMEA, baik dalam negeri maupun impor, akan dilengkapi dengan fitur keamanan tambahan berupa Quick Response (QR) Code.
Dengan fitur ini, masyarakat dapat lebih mudah mengidentifikasi produk serta mengetahui informasi terkait produsen atau importirnya.
“Tampilan pita cukai tahun ini lebih sederhana, namun tetap memiliki fitur keamanan tinggi dengan tambahan QR Code,” kata Budi.
Selain desain dan fitur keamanan, pita cukai juga memiliki perbedaan warna berdasarkan jenis dan golongan BKC.
Untuk hasil tembakau, golongan I berwarna jingga, golongan II biru, dan golongan III ungu.
HT tanpa golongan memiliki warna abu-abu, sedangkan HT impor berwarna merah.