STORI HITS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat diduga melanggar hak pilih masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat 2024.
Dugaan tersebut disampaikan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Agustinus Niga Dapawole dan John Lado Bora Kabba.
Hal itu terungkap melalui kuasa hukumnya, Vincent Suriadinata, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 13 Januari 2025.
Paslon 3 merupakan Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Sumba Barat 2024 dengan registrasi Perkara Nomor 124/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam persidangan, Vincent menyebutkan bahwa KPU Sumba Barat telah meniadakan hak pilih atau partisipasi masyarakat terpencil dengan meniadakan TPS-TPS yang terjangkau.
Artinya, KPU Sumba Barat hanya mendirikan TPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh petugasnya tanpa mempertimbangkan keterjangkauan pemilih atau masyarakat terpencil.
Pemohon menilai bahwa peniadaan TPS di wilayah masyarakat terpencil tersebut merupakan suatu tindakan Pemohon yang dengan sengaja menurunkan tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Sumba Barat.
Hal ini dikarenakan implikasi atas peniadaan TPS di wilayah masyarakat terpencil tersebut, menurut Pemohon masyarakat terpencil yang mempunyai hak pilih akhirnya enggan menggunakan haknya dalam pemungutan suara.
Bahkan, Pemohon membuktikan bahwa partisipasi pemilih dalam Pilbup Sumba Barat hanya sekitar 66 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 96.835 pemilih.