Nasional

KPU Sumba Barat Diduga Langgar Aturan Pemilu, DPT Tanpa NIK Jadi Bukti

×

KPU Sumba Barat Diduga Langgar Aturan Pemilu, DPT Tanpa NIK Jadi Bukti

Sebarkan artikel ini
Sumba Barat
Kuasa Hukum Pemohon vincent Suriadinata memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 124/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK, Senin, 13 Januari 2025. (Humas/Teguh)

STORI HITS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat diduga melanggar hak pilih masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat 2024.

Dugaan tersebut disampaikan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Agustinus Niga Dapawole dan John Lado Bora Kabba.

Hal itu terungkap melalui kuasa hukumnya, Vincent Suriadinata, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 13 Januari 2025.

Paslon 3 merupakan Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Sumba Barat 2024 dengan registrasi Perkara Nomor 124/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca Juga:  Indonesian Hypnosis Centre Kukuhkan Tokoh-Tokoh Ternama Menjadi Instruktur Hipnotis

Dalam persidangan, Vincent menyebutkan bahwa KPU Sumba Barat telah meniadakan hak pilih atau partisipasi masyarakat terpencil dengan meniadakan TPS-TPS yang terjangkau.

Artinya, KPU Sumba Barat hanya mendirikan TPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh petugasnya tanpa mempertimbangkan keterjangkauan pemilih atau masyarakat terpencil.

Pemohon menilai bahwa peniadaan TPS di wilayah masyarakat terpencil tersebut merupakan suatu tindakan Pemohon yang dengan sengaja menurunkan tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Sumba Barat.

Baca Juga:  Bupati Sumba Barat Paparkan 6 Program Prioritas untuk 2025-2030

Hal ini dikarenakan implikasi atas peniadaan TPS di wilayah masyarakat terpencil tersebut, menurut Pemohon masyarakat terpencil yang mempunyai hak pilih akhirnya enggan menggunakan haknya dalam pemungutan suara.

Bahkan, Pemohon membuktikan bahwa partisipasi pemilih dalam Pilbup Sumba Barat hanya sekitar 66 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 96.835 pemilih.

Link Aktif dalam Kotak
Simak update artikel pilihan lainnya dari Storihits.com di saluran WhatsApp Channel