Nasional

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Diundur ke Maret 2025, Ini Alasannya

×

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Diundur ke Maret 2025, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Pilkada
Ilustrasi Kepala Daerah hasil Pilkada 2024. (Stori Hits/ANTARA)

STORI HITS – Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 resmi diundur dari Februari 2025 ke Maret 2025.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pengunduran ini terkait dengan jadwal penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata dia, MK diperkirakan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada pada 13 Maret 2025.

Baca Juga:  Jelang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati SBD, Saatnya Bersatu Demi SBD yang Lebih Baik

Setelah itu, katanya lagi, surat keterangan bebas sengketa baru akan diterbitkan untuk gubernur, bupati, dan wali kota terpilih.

Meskipun ada daerah yang tidak menghadapi sengketa di MK, Rifqinizamy menegaskan bahwa pelantikan tetap akan dilakukan serentak.

“Prinsip dasar Pilkada Serentak adalah pelantikan bersama. Jadi, meski ada kepala daerah yang tidak bersengketa, mereka harus menunggu hingga semua proses sengketa selesai,” jelasnya seperti dikutip dari ANTARA, Jumat, 3 Januari 2025.

Baca Juga:  KPMD Jadi Prioritas! Ini Panduan Lengkap Pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2025

Jadwal pelantikan terbaru ini nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres), bukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Link Aktif dalam Kotak
Simak update artikel pilihan lainnya dari Storihits.com di saluran WhatsApp Channel