STORI HITS – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai pada Minggu, 24 November 2024 pukul 00.00 WIB.
Selama tiga hari ke depan, peserta pemilu dan masyarakat diingatkan untuk menaati peraturan dengan menghindari aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
KPU dan Bawaslu memberikan peringatan keras kepada semua pihak agar menjaga kondusivitas jelang pemungutan suara pada 27 November 2024.
KPU: Nonaktifkan Semua Media Sosial Kampanye!
Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa seluruh bentuk kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial, harus dihentikan.
“Pukul 23.59 pada Sabtu malam adalah batas akhir kampanye. Setelah itu, semua media sosial yang digunakan untuk kampanye harus nonaktif,” ujar Betty dalam konferensi pers Jumat lalu.
Ia juga mengingatkan bahwa hanya warga dengan e-KTP yang sesuai domisilinya di daftar pemilih tetap (DPT) yang berhak memberikan suara.
Bawaslu: APK Harus Hilang dalam 3 Hari
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyampaikan bahwa alat peraga kampanye (APK) wajib dibersihkan tiga hari sebelum hari pencoblosan.
“Ini sesuai aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Kami minta seluruh pasangan calon memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang,” ujar Benny.
Ia juga menegaskan bahwa iklan di media, baik cetak, elektronik, maupun daring, dilarang selama masa tenang.
Aturan Ketat Masa Tenang: Pantang Kampanye, Jaga Netralitas
Selama masa tenang, sejumlah larangan diberlakukan: