Nasional

Pilkada 2024: Masa Tenang Dimulai, Wanti-Wanti KPU dan Bawaslu untuk Semua Pihak

×

Pilkada 2024: Masa Tenang Dimulai, Wanti-Wanti KPU dan Bawaslu untuk Semua Pihak

Sebarkan artikel ini
KPU
Ilustrasi (Stori Hits/Istimewa)

STORI HITS – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai pada Minggu, 24 November 2024 pukul 00.00 WIB.

Selama tiga hari ke depan, peserta pemilu dan masyarakat diingatkan untuk menaati peraturan dengan menghindari aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

KPU dan Bawaslu memberikan peringatan keras kepada semua pihak agar menjaga kondusivitas jelang pemungutan suara pada 27 November 2024.

KPU: Nonaktifkan Semua Media Sosial Kampanye!

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa seluruh bentuk kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial, harus dihentikan.

Baca Juga:  Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Diundur ke Maret 2025, Ini Alasannya

“Pukul 23.59 pada Sabtu malam adalah batas akhir kampanye. Setelah itu, semua media sosial yang digunakan untuk kampanye harus nonaktif,” ujar Betty dalam konferensi pers Jumat lalu.

Ia juga mengingatkan bahwa hanya warga dengan e-KTP yang sesuai domisilinya di daftar pemilih tetap (DPT) yang berhak memberikan suara.

Bawaslu: APK Harus Hilang dalam 3 Hari

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyampaikan bahwa alat peraga kampanye (APK) wajib dibersihkan tiga hari sebelum hari pencoblosan.

Baca Juga:  Jokowi Memakai Pakaian Adat Kaltim Saat Menjadi Inspektur Upacara, Begini Penjelasannya

“Ini sesuai aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Kami minta seluruh pasangan calon memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang,” ujar Benny.

Ia juga menegaskan bahwa iklan di media, baik cetak, elektronik, maupun daring, dilarang selama masa tenang.

Aturan Ketat Masa Tenang: Pantang Kampanye, Jaga Netralitas

Selama masa tenang, sejumlah larangan diberlakukan:

Link Aktif dalam Kotak
Simak update artikel pilihan lainnya dari Storihits.com di saluran WhatsApp Channel