STORI HITS – Tanggal 27 November 2024 menjadi hari bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Selain menjadi agenda politik besar, hari ini juga ditetapkan sebagai libur nasional.
Sudah siap menggunakan hak pilih Anda? Simak syarat dan caranya di bawah ini!
Syarat Utama: Siapkah Anda Jadi Bagian dari Sejarah?
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, berikut ini syarat menjadi pemilih:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.
2. Memiliki salah satu dokumen resmi seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
3. Tidak kehilangan hak pilih akibat putusan pengadilan.
4. Bukan anggota TNI atau Polri aktif.
Tanpa memenuhi syarat di atas, sayangnya, Anda tidak bisa ikut nyoblos. Jadi, pastikan semua persyaratan ini sudah Anda penuhi!
Cara Cek DPT: Sudah Terdaftar atau Belum?
Anda bisa dengan mudah memeriksa apakah sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara daring. Berikut langkah-langkahnya: