Otomotif

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Insentif Tak Cukup, Ancaman PHK Mengintai

×

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Insentif Tak Cukup, Ancaman PHK Mengintai

Sebarkan artikel ini
PPN
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Insentif Tak Cukup, Ancaman PHK Mengintai. (Stori Hits/Yanto Tena)

STORI HITS – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menuai perhatian serius dari Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal.

Menurutnya, meski pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif, langkah tersebut belum cukup untuk mengatasi tantangan besar yang dihadapi perekonomian.

“Insentif itu dibutuhkan, tapi tidak cukup menjawab semua permasalahan yang ada sekarang,” ujar Faisal seperti dikutip dari ANTARA, Jumat, 3 Januari 2025.

Baca Juga:  6 Daftar Kendaraan Bebas Pajak Tahunan di Indonesia

Faisal mengungkapkan bahwa penurunan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah, menjadi salah satu penyebab utama menurunnya permintaan barang dan jasa.

Padahal, kata dia, kelas ini merupakan tulang punggung konsumsi dalam negeri.

“Masalahnya, kelas menengah kita semakin tergerus. Itu membuat permintaan di pasar domestik menurun drastis,” katanya.

Ia juga menyoroti kebijakan insentif yang dinilai terlalu pendek, seperti diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 450 VA hingga 2200 VA yang hanya berlaku selama dua bulan.

Baca Juga:  10 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Mendesain Rumah Minimalis

“Langkah itu sebenarnya sudah tepat karena menyasar kelompok yang membutuhkan. Tapi sayangnya, durasi penerapannya terlalu singkat,” katanya lagi menambahkan.

Link Aktif dalam Kotak
Simak update artikel pilihan lainnya dari Storihits.com di saluran WhatsApp Channel