STORI HITS – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) mengimbau masyarakat agar segera membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas Satlantas Polres SBD yang berlokasi di Kompleks Polsek Kota Tambolaka
Kini, warga tidak perlu lagi jauh-jauh ke Sumba Barat untuk mendapatkan layanan pembuatan SIM.
Kasat Lantas Polres SBD, Iptu Elias Ballo, mengatakan bahwa pelayanan pembuatan SIM sudah tersedia lebih dekat dengan masyarakat.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memiliki SIM sebagai dokumen resmi berkendara.
“Kami mengajak warga yang belum memiliki SIM untuk segera datang ke Kantor Satpas Satlantas Polres SBD yang berlokasi di Kompleks Polsek Kota Tambolaka. Pembuatan SIM kini lebih mudah dan dekat, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memiliki SIM,” ujar Iptu Elias Ballo, kepada Storihits.com, Selasa, 25 Februari 2025.
Dia menjelaskan bahwa persyaratan pembuatan SIM cukup sederhana. Warga hanya perlu membawa foto copy BPJS Kesehatan yang aktif, foto copy e-KTP, serta surat keterangan lulus tes psikologi.
Selain itu, bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, ada tambahan persyaratan lain yang harus dipenuhi.
“Untuk perpanjangan SIM, selain membawa BPJS Kesehatan aktif, e-KTP, dan surat keterangan psikologi, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat serta foto copy SIM lama,” jelasnya.
Polres SBD juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan warna map yang digunakan saat mengajukan permohonan.
“Untuk SIM A, gunakan map hijau. Sementara SIM B memakai map merah dan SIM C menggunakan map kuning,” kata Iptu Elias Ballo.
Dia menambahkan bahwa kepemilikan SIM bukan sekadar formalitas, tetapi juga bagian dari kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Menurutnya, SIM berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat berkendara, baik secara administratif maupun kemampuan berkendara yang dinyatakan melalui ujian.
Sejauh ini, tingkat kesadaran masyarakat SBD dalam memiliki SIM masih tergolong rendah.