STORI HITS – Bupati dan Wakil Bupati Malaka periode 2025-2030, Stefanus Bria Seran (SBS) dan Henri Melki Simu (HMS) lebih memilih berkantor di gedung kantor bupati Lama daripada Kantor Bupati baru yang telah diresmikan mantan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Periode 2020-2024, Simon Nahak dan Kim Taolin.
Alasan Bupati SBS memilih berkantor di kantor Bupati lama dikarenakan masih akan melakukan audit.
Terhadap langkah Bupati SBS ini, Pimpinan DPRD merespon dengan mendukung serta mengatakan tidak menjadi soal karena sebelum adanya kantor Bupati baru, kantor lama digunakan.
“Bupati dan wakil bupati sementara memilih berkantor kembali di kantor lama sekira tidak jadi soal karena selama ini sebelum adanya kantor yang baru, kantor lama di gunakan..,” tulis Wakil Ketua I DPRD Malaka, Ronaldo Asury kepada media Storihits.com saat di konfirmasi via WhatsApp, Kamis, 27 Februari 2025.
Menurutnya, tidak menjadi soal terkait berkantor kembali di kantor Bupati lama, intinya pelayanan publik tidak terganggu.
“Intinya pelayanan kepada masyarakat tdk terganggu..,” tambahnya.
Lebih lanjut dirinya menuturkan bahwa sesuai dengan berita dan surat yg di keluarkan oleh pemerintah terkait dengan belum menggunakan kantor yang baru, ia membeberkan agar berikan kesempatan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk bekerja melayani rakyat dengan kebijakan yang diambil.
“Sekiranya berikan kesempatan kepada bupati dan wakil bupati terpilih untuk berkerja melayani rakyat dengan kebijakan yang di lakukan..,” ujar Ronaldo Asury yang juga Kader dari partai berlambang Banten ini.
Waket Ketua DPRD ini juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari media dan informasi surat yang dikeluarkan pemerintah daerah kabupaten Malaka terkait masih dilakukannya audit sebelum penggunaan kantor bupati baru, DPRD Malaka mendukung proses audit, agar kantor juga bisa dilengkapi sesuai dengan standar kelayakan sebuah kantor.
“Tentu sesuai dengan informasi surat dan informasi dari beberapa media bahwa masih di lakukan audit agar kantor bisa lengkapi sesuai dengan standar kelayakan,” tutupnya.***