STORI HITS – Hingga Maret 2025, rokok dengan pita cukai tahun 2024 masih banyak beredar di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Fenomena ini membuat warga bingung dan mempertanyakan bagaimana produk tersebut masih bisa ditemukan di pasaran meskipun seharusnya sudah ditarik.
“Tiap kali beli rokok, saya masih sering menemukan yang pakai pita cukai 2024. Padahal sekarang sudah 2025. Saya jadi bertanya-tanya, ini sebenarnya masih boleh dijual atau tidak?” kata Anton, seorang warga di Kota Tambolaka, kepada Storihits.com, Jumat, 1 Maret 2025.
Selain rokok berpita cukai 2024, produk rokok ilegal seperti Thanos dan NX dengan pita cukai diduga palsu juga merajalela.
Beberapa warga mengaku tidak dapat membedakan mana yang asli dan mana yang palsu.
“Kalau soal pita cukai, jujur saya tidak terlalu perhatikan. Yang penting murah dan rasanya cocok,” ujar Marthen, seorang warga di Wewewa Barat.
Para pedagang di pasar pun mengaku heran karena pasokan rokok berpita cukai 2024 masih terus datang.
“Kami hanya jual sesuai stok dari distributor dan sales rokok. Selama masih ada permintaan, ya tetap dijual,” ungkap seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya di Pasar Omba Komi.
Ia menambahkan bahwa banyak pembeli lebih memilih rokok dengan pita cukai lama karena belum ada rokok dengan pita cukai terbaru.
Namun, tidak semua warga setuju dengan peredaran rokok berpita cukai 2024 dan rokok ilegal.